Monday 27 February 2012

BI Larang Kebun Emas Dan Angsa Emas

Bank Indonesia (BI) dengan tegas melarang pembiayaan gadai emas yang bertujuan untuk spekulasi, seperti halnya berkebun emas dan angsa emas. Sebab, berkebun emas sama halnya dengan berspekulasi harga emas.Menurut analis trader dan investasi emas, Mulyadi Tjung, sebetulnya bukan gadai emas atau berkebun emas yang salah, justru investor yang harus pandai-pandai menghitung kesanggupan keuangan mereka.
"Dari sisi BI, bank sentral itu tidak ingin tiba-tiba bank kebanjiran emas yang tidak diklaim balik jika harga emas turun," kata dia kepada VIVAnews.com di Jakarta.Dengan peraturan BI yang baru, Mulyadi melanjutkan, BI membuat batas maksimum pembiayaan per nasabah hanya Rp100 juta dengan loan to value ratio (LTV) 80 persen.

Mulyadi menuturkan, tujuan dari peraturan ini sebenarnya baik karena akan memacu bank lebih fokus menjalankan tugasnya menyalurkan kredit ke sektor riil."Bayangkan, Rp12 triliun kalau disalurkan untuk gadai emas, dibanding bagi kredit UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) atau small medium enterprise (SME). Pastinya kredit untuk SME akan memberikan dampak perekonomian yang lebih besar," ujarnya.

sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/282325-bi-tepat-batasi-praktik-kebun-emas

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More