Tuesday 20 September 2011

Pengertian Gadai Emas

Menggadai emas sekarang sudah tidak asing lagi bagi  masyarakat kita. Selain bank syariah, kita juga bisa melakukan gadai emas di pegadaian syariah.
Pada prinsipnya, ketika kita melakukan transaksi gadai, kita menyerahkan barang yang kita miliki untuk mendapatkan pinjaman dana.  Atas pinjaman dana tersebut, kita dibebankan beberapa macam biaya hingga waktu kita bisa melunasi pinjaman tersebut.

Ketika melakukan transaksi gadai emas di pegadaian syariah, ada empat macam komponen perhitungan, antara lain taksiran, uang pinjaman, ijaroh, dan biaya administrasi.
  1. Taksiran  adalah perkiraan harga jual emas yang kita miliki yang ditentukan oleh pihak pegadaian secara sepihak.
  2. Uang pinjaman adalah jumlah dana yang bisa kita pinjam berdasarkan barang yang kita gadaikan (85%-90% dari nilai taksiran).
  3. Biaya administrasi adalah biaya yang harus kita keluarkan untuk mendapatkan transaksi gadai emas ini. Besarnya biaya administrasi tergantung dari nilai peminjaman.
  4. Ijaroh merupakan biaya gadai yang menjadi hak pihak pemilik dana, dalam hal ini adalah pihak pegadaian. Besarnya ijaroh di pegadaian syariah memiliki rumus sendiri yang dihitung setiap 10 hari, dengan rumus :
Ijaroh = (taksiran/10.000) x tarif x (jangka waktu/10 hari)
Jika sudah masuk hari ke 11 peminjaman berarti biaya gadai sudah bertambah dan begitu seterusnya.

Masa penitipan barang gadai adalah 4 bulan,  jika dalam masa 4 bulan tersebut kita belum mempunyai uang untuk menebusnya maka kita dapat memperpanjang dengan membayar biaya sewa selama 4 bulan tersebut.  Selain itu kita juga bisa mencicil pinjaman tersebut sehingga jumlah pinjaman berkurang.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More