Bank Indonesia akan mendekati perbankan Islam di muka sebelum mengeluarkan aturan emas dari bisnis gadai emas.
Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar mengatakan BI akan pendekatan melalui himbauan moral dan pendekatan pengawasan.
"Kami memonitor sejauh mana bisnis dilakukan. Jika tidak ada dampak himbauan moral, kita akan memberikan pendekatan pengawasan," katanya di Bank House, Jakarta, Jumat, 9 September, 2011.
Dia mengatakan jika pengawasan tidak berhasil, maka BI akan mengeluarkan aturan pembatasan gadai emas. BI meninjau sejauh mana bank Islam memiliki prosedur operasi standar (SOP) terkait dengan bisnis gadai emas.
"Jadi jangan tiba-tiba membuat aturan, maka bank Islam tidak kreatif jika semuanya diatur. Pertama dipanggil, dan diawasi, set baru," tambahnya.
Mulya berpendapat, jika bank-bank Islam telah melakukan pembatasan oleh kedua metode. Dengan demikian, BI tidak perlu menggadaikan emas aturan pembatasan menggeluarkan.
Seperti diketahui bank sentral akan mengatur bisnis hipotek/gadai emas kini mulai mekar yang ditawarkan oleh perbankan Islam. Oleh karena itu, emas gadai bisnis di perbankan syariah hanya sebagai pelengkap. Lien telah dimasukkan ke dalam qardh kontrak yang merupakan pelengkap pembiayaan. Qardh mengkhawatirkan BI diperbesar di masa depan dan menjadi utama dibandingkan dengan aktivitas perbankan Islam.
Qardh kontrak pinjaman kepada pelanggan untuk tujuan komersial dan sosial dengan ketentuan dana tersebut harus dikembalikan ke lembaga keuangan Islam dengan jangka waktu yang ditentukan.
0 comments:
Post a Comment